Hak Suami dari Istrinya
Oleh: Ustad Gilang Pangestu, Founder Sekolah Pra Nikah Online

Bismillahirrahmanirrahim

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda

_“Apabila seorang wanita mau menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat terhadap suaminya, maka akan dikatakan kepadanya (di akhirat), ‘Masuklah ke Surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki!’”_

*(HR. Ahmad)*

Salah satu hak suami yang diberikan Allah atas istrinya adalah ketaatan pada hal yang bukan maksiat sesuai kemampuan. Perintah ini memang merupakan tugas berat bagi istrinya. Saking beratnya tugas ini, Allah mencukupkan balasannya berupa bebas memilih surga dari pintu mana saja yang dikehendaki.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,

_“Dan Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu ia menolaknya kecuali Yang ada di langit murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.”_

*(HR. Muslim)*

Salah satu hak suami adalah menerima kepuasan ranjang dari istrinya. Hal ini demi menjaga laki-laki yang umumnya memiliki nafsu yang sangat tinggi dan dikhawatirkan dapat mendorongnya berselingkuh bila tidak terpuaskan. Perempuan yang berpuasa sunnah pun bahkan diharuskan untuk berbuka bila suaminya membutuhkannya.  Hal ini wajar karena kebutuhan ranjang suami tidak bisa diwakilkan oleh perempuan manapun kecuali oleh istrinya.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,

_“Janganlah seorang isteri menginfaqkan sesuatu pun dari harta suaminya kecuali atas izinnya.”_ Kemudian ada yang bertanya, _“Tidak juga makanan?”_ Beliau menjawab, _“Bahkan makanan adalah harta yang paling berharga.”_

*(HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Abu Daud. Derajat haditsnya Hasan)*

Hak suami yang lain adalah dijaga hartanya. Perempuan tidak boleh menggunakan harta suaminya lebih daripada yang suaminya izinkan, kecuali bila suami terlalu pelit itu pun hanya untuk kebutuhan dasar istrinya. Perempuan harus menjaga pintu rumah suaminya dari orang-orang yang suaminya tidak suka.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,

_“Istri mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan, maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga.”_

*(HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Abu Daud)*

Hak suami adalah dijaga pernikahannya. Diharamkan bagi istri meminta cerai pada suaminya tanpa alasan syar’i. Bila suami masih melaksanaka seluruh kewajibannya, maka wajib bagi perempuan untuk menjaga keberlangsungan pernikahan tersebut.

*Wallahu A’lam*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lahaulla Walla Quwwata Illa Billahilaliyil Adziim