Hak Istri dari Suaminya
Oleh: Ustad Gilang Pangestu, Founder Sekolah Pra Nikah Online

Bismillahirrahmanirrahim

_“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”_

*(QS. At-Tahrim: 6)*

Hak istri yang paling utama adalah mendapatkan bimbingan agama dari suaminya. Hal ini sangat penting mengingat perempuan akan sulit mendapatkan guru agama selain dari suaminya. Hal ini tentu akan menjadi sangat bermasalah bila suaminya justru pemahaman agamanya buruk bahkan sama-sama mengajak pada jurang neraka. Nauzubillah.

Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam,

_“Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antara kami yang harus ditunaikan oleh suaminya?”_

Beliau menjawab,

_“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan kaupukul wajahnya, jangan kaujelekkan dia, dan jangan kauboikot dia kecuali di dalam rumah.”_

*(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)*

Hak utama istri diantaranya adalah menerima nafkah dari suami. Nafkah tersebut ditujukan untuk seluruh kebutuhan istri dan rumah tangga. Kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai kemampuan dan sesuai apa yang dikonsumsi suami. Suami tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah berlebih bila penghasilannnya sedang berlebih. Namun, perempuan boleh mengambil nafkah diam-diam dari harta suami bila suami terlalu pelit sampai sang istri kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya, tentu sewajarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

_“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku.”_

*(HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thabarani, dan al-Hakim)*

Hak istri yang lain adalah diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Perempuan harus mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari suami. Perempuan harus dijaga agar selalu dalam kondisi baik. Rasulullah terbiasa berkunjung pada istri-istrinya setiap ba’da ashar sehingga setiap istrinya merasa sangat dicintai sampai-sampai masing-masing mereka merasa bahwa mereka adalah yang paling dicintai. Walaupun, mereka memahami bahwa yang paling dicintai Rasulullah adalah Aisyah setelah Khadijah wafat.

Wallahu A’lam.

Bismillahirrahmanirrahim

_“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”_

*(QS. At-Tahrim: 6)*

Hak istri yang paling utama adalah mendapatkan bimbingan agama dari suaminya. Hal ini sangat penting mengingat perempuan akan sulit mendapatkan guru agama selain dari suaminya. Hal ini tentu akan menjadi sangat bermasalah bila suaminya justru pemahaman agamanya buruk bahkan sama-sama mengajak pada jurang neraka. Nauzubillah.

Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam,

_“Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antara kami yang harus ditunaikan oleh suaminya?”_

Beliau menjawab,

_“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan kaupukul wajahnya, jangan kaujelekkan dia, dan jangan kauboikot dia kecuali di dalam rumah.”_

*(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)*

Hak utama istri diantaranya adalah menerima nafkah dari suami. Nafkah tersebut ditujukan untuk seluruh kebutuhan istri dan rumah tangga. Kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai kemampuan dan sesuai apa yang dikonsumsi suami. Suami tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah berlebih bila penghasilannnya sedang berlebih. Namun, perempuan boleh mengambil nafkah diam-diam dari harta suami bila suami terlalu pelit sampai sang istri kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya, tentu sewajarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

_“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku.”_

*(HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thabarani, dan al-Hakim)*

Hak istri yang lain adalah diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Perempuan harus mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari suami. Perempuan harus dijaga agar selalu dalam kondisi baik. Rasulullah terbiasa berkunjung pada istri-istrinya setiap ba’da ashar sehingga setiap istrinya merasa sangat dicintai sampai-sampai masing-masing mereka merasa bahwa mereka adalah yang paling dicintai. Walaupun, mereka memahami bahwa yang paling dicintai Rasulullah adalah Aisyah setelah Khadijah wafat.

Wallahu A’lam. Istri dari Suaminya

Bismillahirrahmanirrahim

_“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”_

*(QS. At-Tahrim: 6)*

Hak istri yang paling utama adalah mendapatkan bimbingan agama dari suaminya. Hal ini sangat penting mengingat perempuan akan sulit mendapatkan guru agama selain dari suaminya. Hal ini tentu akan menjadi sangat bermasalah bila suaminya justru pemahaman agamanya buruk bahkan sama-sama mengajak pada jurang neraka. Nauzubillah.

Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam,

_“Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antara kami yang harus ditunaikan oleh suaminya?”_

Beliau menjawab,

_“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan kaupukul wajahnya, jangan kaujelekkan dia, dan jangan kauboikot dia kecuali di dalam rumah.”_

*(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)*

Hak utama istri diantaranya adalah menerima nafkah dari suami. Nafkah tersebut ditujukan untuk seluruh kebutuhan istri dan rumah tangga. Kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai kemampuan dan sesuai apa yang dikonsumsi suami. Suami tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah berlebih bila penghasilannnya sedang berlebih. Namun, perempuan boleh mengambil nafkah diam-diam dari harta suami bila suami terlalu pelit sampai sang istri kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya, tentu sewajarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

_“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku.”_

*(HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thabarani, dan al-Hakim)*

Hak istri yang lain adalah diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Perempuan harus mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari suami. Perempuan harus dijaga agar selalu dalam kondisi baik. Rasulullah terbiasa berkunjung pada istri-istrinya setiap ba’da ashar sehingga setiap istrinya merasa sangat dicintai sampai-sampai masing-masing mereka merasa bahwa mereka adalah yang paling dicintai. Walaupun, mereka memahami bahwa yang paling dicintai Rasulullah adalah Aisyah setelah Khadijah wafat.

Wallahu A’lam.

Bismillahirrahmanirrahim

_“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”_

*(QS. At-Tahrim: 6)*

Hak istri yang paling utama adalah mendapatkan bimbingan agama dari suaminya. Hal ini sangat penting mengingat perempuan akan sulit mendapatkan guru agama selain dari suaminya. Hal ini tentu akan menjadi sangat bermasalah bila suaminya justru pemahaman agamanya buruk bahkan sama-sama mengajak pada jurang neraka. Nauzubillah.

Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam,

_“Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antara kami yang harus ditunaikan oleh suaminya?”_

Beliau menjawab,

_“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan kaupukul wajahnya, jangan kaujelekkan dia, dan jangan kauboikot dia kecuali di dalam rumah.”_

*(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)*

Hak utama istri diantaranya adalah menerima nafkah dari suami. Nafkah tersebut ditujukan untuk seluruh kebutuhan istri dan rumah tangga. Kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai kemampuan dan sesuai apa yang dikonsumsi suami. Suami tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah berlebih bila penghasilannnya sedang berlebih. Namun, perempuan boleh mengambil nafkah diam-diam dari harta suami bila suami terlalu pelit sampai sang istri kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya, tentu sewajarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

_“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku.”_

*(HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ath-Thabarani, dan al-Hakim)*

Hak istri yang lain adalah diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Perempuan harus mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari suami. Perempuan harus dijaga agar selalu dalam kondisi baik. Rasulullah terbiasa berkunjung pada istri-istrinya setiap ba’da ashar sehingga setiap istrinya merasa sangat dicintai sampai-sampai masing-masing mereka merasa bahwa mereka adalah yang paling dicintai. Walaupun, mereka memahami bahwa yang paling dicintai Rasulullah adalah Aisyah setelah Khadijah wafat.

Wallahu A’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lahaulla Walla Quwwata Illa Billahilaliyil Adziim