Konsep Qur’an tentang Pernikahan
Oleh: Ustad Gilang Pangestu

Bismillahirrahmanirrahim

_"Laki-laki (suami) itu qowwam (pelindung) bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."_

*(QS. An-Nisa: 34)*

Ayat ini disebut oleh ulama sebagai ringkasan hukum nikah dalam Islam. Karena itu, perlu diperhatikan konsep nikah dalam Islam pada ayat tersebut.

*1. Pertama*, laki-laki adalah Qowwam (pemimpin, pelindung). Makna kata tersebut bisa pula tiang tempat bersandar. Laki laki menjadi pemimpin karena diberi kelebihan fisik, akal, kestabilan emosi, keleluasaan beraktivitas, dan terutama memberi nafkah. Secara fitrah penciptaan, rumah tangga akan mudah runtuh apabila laki laki tidak bisa memimpin, tidak mempunyai kelebihan, dan tidak memberi nafkah.

*2. Kedua*, perempuan yang baik adalah yang taat pada suami sesuai kesanggupan selama bukan maksiat dan menjaga diri ketika suami tidak ada. Rumah tangga akan mudah runtuh ketika perempuan sudah tidak menaati suaminya dan tidak menjaga diri ketika suami tidak ada.

*3. Ketiga*, suami harus membina istrinya pada jalan Allah. Bila istrinya berontak maka dapat dibina secara berurut sebagai berikut.

a) Dahulukan memeberi nasihat dengan baik

b) Bila masih berontak, maka berpisah dari tempat tidur

c) Bila terus berontak juga, maka boleh dipukul dengan pukulan pendidikan. Diantara tafsir ayat ini, dipukulnya pelan dengan siwak (sikat gigi kayu). Karena pukulan sedikit saja sudah sangat mengena bagi perasaan perempuan.

d) Laki-laki dilarang berbuat semaunya dengan dzolim hingga menyusahkan istrinya.
....

Begitu, memang butuh laki laki dan perempuan sholeh untuk memenuhi peran yang diberikan Allah pada ayat tersebut. Konsep suami sebagai Qowwam dan perempuan sebagai yang melayani suaminya banyak ditentang oleh orang-orang. Padahal, Allah telah mengatur sedemikian rupa agar rumah tangga tetap seimbang dan berjalan dengan sebaik-baiknya.

Wallahu A'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lahaulla Walla Quwwata Illa Billahilaliyil Adziim