Kajian Pra Nikah oleh Prof. Achmad MS, present from Himpunan Mahasiswa Muslim Pascasarjana IPB

Kriteria memilih pasangan berdasarkan aturan Islam:
1. Bagi seorang laki-laki dalam memilih perempuan (istri)
“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi” (HR Bukhari dan Muslim).
.
2. Bagi seorang perempuan dalam memilih laki-laki suami
"Pilihlah karena agamanya dan akhlaknya" (Ustad Achmad)

Note:
- Seorang laki-laki yang baik agamanya dia akan memuliakan seorang wanita
- konsep keluarga dan anak dibuat oleh seorang laki-laki (suami)
- ta'aruf sebetulnya dilakukan tidak hanya sebelum menikah, namun selama proses pernikahan
- Seorang wanita (istri) diperbolehkan bekerja asalkan atas izin suaminya
.
"Engkau (perempuan) jika mempunyai suatu amanah pekerjaan masih bisa digantikan oleh orang lain, namun peranmu menjadi istri dan ibu tidak bisa digantikan oleh siapapun"
.
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Ali Imran: 104)"
.
Kewajiban berdakwah (menyeru kepada kebaikan dan pengingat kemungkaran) adalah tugas kita baik laki-laki dan perempuan
#kuy_belajar
#kuy_istikomah
Masjid Al Hurriyah IPB Dramaga, 8 Desember 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lahaulla Walla Quwwata Illa Billahilaliyil Adziim